Jakarta, CNN Indonesia — Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair mulai hari ini, 4 April 2023. Hal itu sesuai dengan titah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.Kebijakan THR PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Selengkapnya
