Guru Profesional

Seorang guru yang memiliki tugas yang beragam yang kemudian akan diterapkan dalam bentuk pengabdian. Tugas pokok tersebut adalah :

1. Tugas Guru dalam bidang Profesi

Yaitu suatu proses transmisi ilmu pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai hidup.Menurut Undang-undang Guru dan Dosen (UU.RI.No.14 th 2005) yang terdapat dalam bab 2 “KEDUDUKAN,FUNGSI DAN TUJUAN” Pada Pasal 4 bahwa : Seorang guru memiliki tugas sebagai berikut : Kedudukan Guru sebagai Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
a) Guru Sebagai PendidikGuru adalah seorang pendidik yang menjadi tokoh / panutan bagi peserta didik dan lingkungannya. Maka seorang guru itu harus :

1)   Mempunyai standar kualitas pribadi yang baik

2)   Bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah

3)   Berani mengambil keputusan berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi

b) Guru Sebagai Pelajar Di dalam tugasnya seorang guru membantu peserta didik dalam meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka seorang guru harus mengikuti perkembangan teknologi agar apa yang di bawakan seorang guru pengajarannya tidak jadul.

c) Guru Sebagai PembimbingSebagai Pembimbing seorang guru dan siswa di harapkan ada kerja sama yang baik dalam merumuskan tujuan secara jelas dalam proses pembelajaran.

d) Guru Sebagai PengarahSeorang guru di harapkan dapat mengarahkan peserta didiknya dalam memecahkan persoalan yang telah di hadapinya dan bisa mengarahkan kepada jalan yang benar apabila mengalami persoalan yang negatif yang telah menimpa dirinya.

e) Guru Sebagai PelatihMengembangkan ketrampilan-ketrampilan pada peserta didik dalam membentuk kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing dari peserta didik.

f) Guru Sebagai PenilaiPenilaian merupakan proses penetapan kualitas hasil belajar / proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik yang meliputi tiga tahap yaitu : Persiapan,Pelaksanaan dan Tindak lanjut.

2. Tugas Guru dalam bidang Kemanusiaan

Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional,tugas manusiawi,dan tugas kemasyarakatan (sivic mission) jika dikaitkan dengan kebudayaan,maka tugas pertama berkaitan dengan logika dan estetika,tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika. Tugas manusiawi / kemanusiaan adalah tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya. Adapun tugas-tugas tersebut meliputi :

a) Seorang guru dapat menjadi orang tua bagi murid-muridnya di sekolah

b) Seorang guru dapat menarik simpati para peserta didiknya

c) Seorang dapat menjadi motivator dalam kegiatan belajar mengajar

3. Tugas Guru dalam bidang Kemasyarakatan

Sebagai seorang warga negara yang baik,seorang guru turut mengembangkan dan melaksanakan apa yang telah di gariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN. Adapun tugas tersebut meliputi :

a) Mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi WNI yang bermoral pancasila.

b) Mencerdaskan bangsa Indonesia.